| Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wib Security PT.ATI melaksanakan patroli rutin deperti biasa, namun sesampainya di dalam areal perkebunan PT.Aceh Timur Indonesia (ATI) tepatnya di Divisi 1 Blok E-1 Desa Simpang kiri Kec.Tenggulun Kab.Aceh Tamiang, saksi melihat ada 1 (Satu) orang laki-laki yang sedang berjalan Dengan Sepeda Motor dan membawa 2 (Dua) karung goni berondolan buah kelapa sawit, mengetahui hal tersebut saat itu juga security PT.ATI langsung melaksanakan pengejaran dan penangkapan dan dari hasil introgasi di lapangan pelaku mengakuinya dan tidak ada mendapat izin dari perusahaan untuk mengambil berondolan buah kelapa sawit tersebut dan tersangka mengakui bernama DIKI ARIS MUNANDAR Alias BOLENG Bin Alm MAIDI dengan tujuan jika nantinya tidak ketahuan oleh karyawan PT.ATI buah sawit tersebut akan di bawa pulang untuk dijual. |