Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
15/Pid.C/2026/PN Ksp SOLEHUDDIN RITONGA DIKI ARIS MUNANDAR Alias BOLENG Bin Alm MAIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 15/Pid.C/2026/PN Ksp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/16/III/RES 1.8/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SOLEHUDDIN RITONGA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIKI ARIS MUNANDAR Alias BOLENG Bin Alm MAIDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wib Security PT.ATI melaksanakan patroli rutin deperti biasa, namun sesampainya di dalam areal perkebunan PT.Aceh Timur Indonesia (ATI) tepatnya di Divisi 1 Blok E-1 Desa Simpang kiri Kec.Tenggulun Kab.Aceh Tamiang, saksi melihat ada 1 (Satu) orang laki-laki yang sedang berjalan Dengan Sepeda Motor dan membawa 2 (Dua) karung goni berondolan buah kelapa sawit, mengetahui hal tersebut saat itu juga security PT.ATI langsung melaksanakan pengejaran dan penangkapan dan dari hasil introgasi di lapangan pelaku mengakuinya dan tidak ada mendapat izin dari perusahaan untuk mengambil berondolan buah kelapa sawit tersebut dan tersangka mengakui bernama DIKI ARIS MUNANDAR Alias BOLENG Bin Alm MAIDI dengan tujuan jika nantinya tidak ketahuan oleh karyawan PT.ATI buah sawit tersebut akan di bawa pulang untuk dijual.

Pihak Dipublikasikan Ya