Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.B/2025/PN Ksp FAUZI, S.H. ALI WARDANA Als GEONG Bin BUSRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 186/Pid.B/2025/PN Ksp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6129/L.1.15.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAUZI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI WARDANA Als GEONG Bin BUSRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa ALI WARDANA Als GEONG Bin BUSRA pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, bertempat di areal kebun PT. PPP tepatnya di Blok A-008 Divisi I Tamiang Kampung Kebun Tanah Terban Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang atau pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

  • Pada awalnya hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 05.40 WIB, Terdakwa ALI WARDANA Als GEONG Bin BUSRA bertemu dengan Sdr Sumarli (belum tertangkap) dan Sdr Dita (belum tertangkap) di rumah Terdakwa yang berada di Dusun Pipa Desa Alur Selalas Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, kemudian merencanakan mengambil buah kelapa sawit tanpa izin di areal kebun PT. PPP tepatnya di Blok A-008 Divisi I Tamiang Kampung Kebun Tanah Terban Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang.
  • Selanjutnya, sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa bersama Sdr Sumarli dan Sdr Dita membawa 1 (satu) buah egrek milik Terdakwa, kemudian pergi ke areal kebun PT. PPP tepatnya di Blok A-008 Divisi I Tamiang Kampung Kebun Tanah Terban Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang dengan cara berjalan kaki dan jarak tempuh sekitar 500 (lima ratus) meter. Setelah sampai, Sdr Sumarli mencari tanda buah sawit yang sudah masak kemudian memotong tandan buah kelapa sawit tersebut menggunakan egrek hingga terjatuh ke tanah. Lalu, Terdakwa bersama Sdr Dita mengambil tandan buah kelapa sawit tersebut kemudian dikumpulkan di satu tempat yang masih dalam areal kebun PT.PPP sebanyak 15 (lima belas) tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 200 (dua ratus) kilogram dengan tujuan nanti akan diambil Kembali dan menyimpan 1 (satu) buah egrek milik Terdakwa  disemak – semak yang berada di Dusun Suka Rakyat Kampung Tupah Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang dengan jarak tempuh sekitar 450 (empat ratus lima puluh) meter.
  • Kemudian  sekira pukul 06.45 WIB, Terdakwa ALI WARDANA Als GEONG Bin BUSRA bersama Sdr Sumarli (belum tertangkap) dan Sdr Dita (belum tertangkap) berjalan kaki  menuju rumah Saksi Korban MUJIONO Bin SANNGALIM, lalu tanpa izin dari saksi Korban MUJIONO Bin SANNGALIM mengambil becak motor warna hitam dengan Nomor Polisi BL 6927 UJ milik Saksi Korban MUJIONO Bin SANNGALIM yang berada di halaman rumah Saksi Korban MUJIONO Bin SANNGALIM dengan posisi  kunci masih terletak di stok kontak becak motor, kemudian Terdakwa menghidupkan becak motor tersebut dengan cara mengengkol berulang. Setelah becak motor tersebut hidup lalu terdakwa mengendarai becak motor tersebut menuju areal kebun PT.PPP sementara Sdr Sumarli dan Sdr Dita duduk di belakang.
  • Bahwa setelah sampai di areal kebun PT.PPP kemudian, Terdakwa bersama Sdr Sumarli dan Sdr Dita mengangkat buah kelapa sawit ke atas becak motor dengan tujuan utuk dijual namun beberapa saat kemudian datang petugas keamanan PT.PPP, yaitu Saksi Agus Sundri dan Saksi Joko Sumirat dan berhasil mengamankan Terdakwa dan barang bukti, namun Sdr Sumarli dan Sdr Dita berhasil melarikan diri, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Karang Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban MUJIONO Bin SANNGALIM mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan PT.PPP mengalami kerugian sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke--4 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya