| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 4/Pid.B/2026/PN Ksp | FAUZI, S.H. | RIDWAN Alias IWANTOT Bin Alm. ALI SAHAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 4/Pid.B/2026/PN Ksp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 30 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-895/L.1.15.3/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa RIDWAN Als WANTOT BIN Alm. ALI SAHAR pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di Area Perkebunan PTPN IV Regional 6 Kebun Pulau Tiga yang beralamat di Dsn Rejo Mulyo Desa Wono Sari Kec. Tamiang Hulu Kab. Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “melakukan pengulan gan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: - Bahwa Pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Dusun Bunga Cempa Desa Pantai Cempa Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang menuju area Perkebunan PTPN IV Regional 6 Kebun Pulau Tiga yang beralamat di Dsn Rejo Mulyo Desa Wono Sari Kec. Tamiang Hulu Kab. Aceh Tamiang dengan berjalan kaki sekitar kurang lebih 1 (satu) kilometer selama kurang lebih 30 (tiga puluh menit) dan sudah membawa goni yang sudah Terdakwa siapkan sebelumnya sebagai wadah untuk berondolan; - Bahwa sekitar pukul 12.30 WIB Terdakwa sampai di area tersebut dan langsung mengambil berondolan buah kelapa sawit secara satu persatu dari bawah pohonnya, dan mengumpulkan sebanyak 3 (tiga) karung goni seberat kurang lebih 100 (seratus) kilogram, dan setelah selesai mengumpulkan berondolan buah kelapa sawit tersebut Terdakwa memikul 3 (tiga) karung goni tersebut menuju lahan masyarakat secara satu persatu, namun saat memilikul karung goni yang pertama pada pukul pukul 17.00 WIB Terdakwa ditangkap oleh petugas sekuriti PTPN IV Regional 6 dan pihak pengamanan TNI yang langsung menangkap Terdakwa, kemudian pihak sekuiriti PTPN IV Regional 6 meminta Terdakwa untuk menunjukan 2 (dua) karung goni lainnya yang masih Terdakwa simpan di lahan PTPN IV Regional 6, kemudia Terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh pihak PTPN IV Regional 6 untuk diproses secara hukum; - Bahwa akibat perbuatan terdakwa PTPN IV Regional 6 mengalami kerugian sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah); - Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut merupakan pengulangan tindak pidana, di mana sebelumnya Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor: 183/Pid.B/2024/PN Ksp Tanggal 11 Desember 2024 dan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor: 146/Pid.B/2025/PN Ksp Tanggal 10 September 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap, namun Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 jo. Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
