Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2022/PN Ksp T. MAIMUN ANSARI RIFAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2022/PN Ksp
Tanggal Surat Rabu, 31 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1T. MAIMUN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANSARI RIFAT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 740.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat ingkar janji atau perbuatan melawan hukum kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat membayar seketika kerugian Penggugat jumlah Rp. 740.000,- (Tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).
  4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyita harta jaminan utang atau harta lain jika harta jaminan rusak atau sudah tiada kalau Tergugat tidak membayar utang seketika kepada Penggugat.

Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak